Tradisi Hutang dan Korupsi di Negri Indonesia



Pemerintah berencana menambah utang baru Rp 174 triliun di 2012. Hal ini mengakibatkan utang bisa bertambah hingga Rp 2.000 triliun.

Kebiasaan berutang terakumulasi sejak dahulu hingga saat ini. Total utang Indonesia jika mencapai Rp 2.000 triliun artinya setiap penduduk Indonesia akan menanggung utang lebih dari Rp 8 juta.

Penambahan utang baru di tengah memanasnya pemberitaan kasus korupsi pajak yang dilakukan Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika dinilai sungguh menyakitkan.

Demikian hasil riset Kebocoran Pajak dan Perangkap Utang yang dilakukan Perkumpulan Prakasa seperti dikutip detikFinance, Kamis (15/3/2012).
Riset tersebut menjelaskan jika kedua kasus tersebut yakni utang dan korupsi sebenarnya 'puncak gunung es' dari persoalan raksasa dan sistemik yang tak kunjung terselesaikan. Akibatnya, meski proyeksi penerimaan pajak terlihat besar mencapai Rp 1.032 triliun, namun potensi pajak yang hilang sebenarnya luar biasa.

Potensi pajak yang hilang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 512 triliun atau hampir mencapai 50% dari total penerimaan pajak. Kalkulasi itu berdasarkan kapasitas penerimaan pajak Indonesia semestinya sebagai negara pendapatan menengah. Perkiraan konservatif International Monetary Fund (IMF), potensi pajak yang hilang juga lebih dari 40%.

Akibat potensi pajak yang hilang itu, tak mengherankan bila rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negeri ini hanya berkisar 12%. Padahal rata-rata penerimaan pajak negara-negara yang termasuk kelompok menengah bawah (lower middle income) seperti Indonesia mencapai 19%. Lebih memalukan lagi, rasio pajak negeri ini bahkan di bawah rata-rata negara miskin (low income) yang sudah mencapai 14,3%.

Ketidakmampuan pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak, menyebabkan utang baru hampir selalu lebih besar dari cicilan menyebabkan utang menumpuk. Rasio utang terhadap PDB di bawah 30% bukan berarti aman, bila rasio pajak terus rendah. Akumulasi utang dan pendapatan rendah akan membawa Indonesia terjebak dalam perangkap utang (debt trap).

"Mengandalkan utang akibat keteledoran dan kurang kerja keras adalah tindakan yang tak bertanggung jawab," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro.

"Beban berat bukan hanya ditanggung generasi saat ini, namun juga dipikul generasi penerus yang kini tidak bisa terlibat mengambil keputusan," imbuhnya.

Research Associate Perkumpulan Prakarsa J Prastowo menilai penerimaan pajak bukan hanya rendah, namun juga tidak adil karena makin memperparah kesenjangan.
"Kelompok kaya justru membayar pajak jauh lebih kecil dari kelompok menengah bawah. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan karena kelompok lebih lemah mendapat beban lebih besar," kata Prastowo.

Perkumpulan Prakarsa yang merupakan lembaga kajian alias riset dan pengembangan yang fokus dibidang kesejahteraan masyarakat ini berharap untuk mencegah perangkap utang, rasio penerimaan pajak perlu dinaikkan satu persen per tahun dengan memperbaiki sistem dan kebocoran, hingga setara rata-rata negara pendapatan menengah. Untuk memenuhi prinsip keadilan, rentang pajak (tax bracket) juga perlu diperlebar dan dipertinggi pada kelompok kaya.

Pada kategori high net worth individual (HNWI), lapisan penghasilan di atas Rp 1 miliar perlu dikenakan tarif pajak 35% dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan 40%.

Sumber. klickunik.com