Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, telah merekomendasikan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar segera memberikan sanksi kepada lima guru di sejumlah sekolah dasar yang diketahui bolos mengajar selama 4 hingga 7 bulan.
“Sanksinya apa, tergantung pada hasil pemeriksaan tim inspektorat,” kata Kepala Bidang Ketenagaan, Disdik Pamekasan, Nawewi, Rabu 1 Februari 2012.
Terbongkarnya kasus guru berstatus PNS bolos mengajar berbulan-bulan ini terungkap setelah Komisi Pendidikan DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Anggota Komisi Pendidikan Iskandar mengatakan guru yang bolos itu ditemukan di dua lembaga sekolah, yakni SDN Palalang I dan SDN Seddur I, Kecamatan Pakong.
“Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa guru bolos tetap dapat gaji dan tidak diberi sanksi,” ujarnya.
Namun Nawewi membantah pihaknya terlambat mengetahui ada guru yang bolos tersebut. Kata dia, jauh sebelum Komisi Pendidikan melakukan sidak, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan untuk diberi pembinaan. Namun mereka tetap tidak hadir dengan berbagai alasan.
“Ada yang bolos karena masalah keluarga, ada juga yang karena ekonomi keluarganya sedang karut marut sehingga tidak fokus mengajar,” ucapnya. Nawewi memastikan kelima guru yang bolos tersebut sudah tidak bisa lagi mengambil gajinya karena sudah distop.
sumber