Inilah
keprihatinan saya atas rusaknya uang-uang kertas akibat aktivitas seni
yang dilakukan tidak pada tempatnya. Hal ini membuat saya musti
mengkomentari dan memaparkannya pada media blog ini. Beginilah Kalau
Uang Yang Dikeluarkan Oleh Bank Indonesia pecahan Rp. 1.000,-
dicorat-coret nga jelas hasilnya seperti gambar di bawah ini :
Dari Diskusi POSTING dengan judul : ginini kalo uang 1000-an di coret2 [NGAKAK!!]
Banyak yang telah berkomentar di forum KASKUS seperti yang saya ambil dari threatnya dikoydikoy
kreatif
nya keterlaluan gan ... mengeksplor suatu seni bukan bigini gan caranya
... ini sama saja merugikan atau menjelekkan suatu barang,,, inget gan
itu gambar pahlawan kita ... malah di gambar naturo
Saya Ambil Threat Protesnya "kokufootwear"
GIMANA MANA MAU MAJU NI INDONESIA, MUKA SEORANG PAHLAWAN DI CORET2 KAYA GTU . PARAH BGT . . .
GA
AKAN BISA MAJU NI INDONESIA KALAU GA BISA NGEHARGAIN PAHLAWANNYA .
KALAU GA ADA MEREKA, BELUM TENTU LO LO LO SEMUA HIDUP ENAK DI INDONESIA
KAYA GINI !!
Saya Ambli Threat Protesnya "sahabat2ku"
Sayang banget uangnya dicoret2 kyk gitu selain ga menghargai pahlawan juga uangnya kaga bisa dipake lagi.
Di luar sana, byk pengemis yg minta2 uang supaya mereka bisa makan.
Semoga tidak terulang.
Kreatif sih boleh tp liat situasinya.
Tapi saya punya sedikit informasi tentang perundang-undangan terkait PERUSAKAN MATA UANG yang terjadi pada uang-uang tersebut, karena di dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
BAB X
TENTANG PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1938 No. 593.]
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu ataudirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini : maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
SETIAP WAKTU BANK INDONESIA HARUS MEMUSNAHKAN UANG YANG RUSAK DAN TIDAK LAYAK
SAYA AMBIL DARI KALIMANTANPOS.COM
Mungkinkah itu sumbangan dari anda-anda pelaku aktivitas seni tidak pada tempatnya itu
Salah satu tujuan kegiatan perkasan Bank Indonesia (BI) Banjarmasin adalah menyediakan uang kartal yang layak edar kepada masyarakat, sehingga dapat memperlancar aktivitas transaksi perekonomian masyarakat.
Menurut data BI Banjarmasin, Triwulan IV-2009 pemusnahan uang kartal yang tidak layak edar mencapai Rp355,25 miliar atau mengalami peningkatan yang cukup siqnifikan naik sebesar 285,9 persen.
``Dalam menjalankan tugas itu, Bank Indonesia secara berkala dan berkelanjutan melakukan kegiatan Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB) atau pemusnahan uang kartal yang tidak layak edar (lusuh/rusak-red) sebagai alat transaksi, untuk kemudian digantikan dengan uang layak edar sebagai alat transaksi,’’ ungkap Andi Widianto, peneliti Ekonomi Muda BI Banjarmasin, kepada wartawan pekan lalu.
Disebutkannya, pada periode triwulan IV-2009, jumlah nominal PTTB tercatat sebesar Rp355,25 miliar atau mengalami peningkatan yang signifikan sekitar 285,9 persen dari triwulan sebelumnya yang hanya mencapai Rp92,04 miliar.
``Volume PTTB tertinggi dalam triwulan III-2009, terjadi pada bulan November 2009, dimana nominal PTTB mencapai hingga Rp178,82 miliar lebih dari tiga kali rata–rata PTTB tiap bulannya yang hanya sebesar Rp53 miliar,’’ lanjutnya.
Disisi lain, tingginya volume PTTB tersebut sejalan dengan meningkatnya arus uang masuk (in flow-red) yang berasal dari peredaran uang masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan, untuk data terbaru BI Banjarmasin uang palsu yang ditemukan bulan Januari 2010 sebesar Rp 3.750.000 terdiri dari atas 73 lembar uang kertas Rp50.000, 3 lembar Rp20.000, 4 lembar pecahan kertas nominal Rp10.000
Dijelaskan, sampai dengan bulan Februari 2010, jumlah uang palsu yang ditemukan sebesar Rp275.000 terdiri atas 1 lembar Rp 100.000, 3 lembar Rp 50.000, 1 lembar Rp 20.000, dan 1 lembar pecahan kertas Rp5.000.
``BI tetap akan melakukan upaya sosialisi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat, terutama pada kelompok masyarakat yang sering melakukan teransaksi dengan uang tunai antara lain kasir perbankkan umum, Bank Perkreditan Rakyat, kasir supermarket, Rumah sakit, pedagang tradisional, serta aparat pemerintah dan pelajar,” demikian Andi Widianto.
hhaaaiiii masarakat umum, indonesia bukan penjara , kreatifitas itu bebas aja ,kalau gak ngerti diem ajalahlah ,jangan jadi orang antik dan jadul
BalasHapuswow.. keren gan..
BalasHapusjasa sablon gelas di blitar
Jadi pengen juga
BalasHapus